Struktur Organisasi
Jabatan | : | PERANGKAT DESA LAINNYA / STAF PELAYANAN 1 |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai LAMZANI, S.PdI |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Lainnya / Staf Kasi Pelayanan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK Desa Kutoharjo :
- Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang berkedudukan sebagai unsur Staf Kasi Pelayanan
- Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kasi Pelayanan dalam urusan pelaksana tugas operasional
- Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kasi Pelayanan memiliki Fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat:
- Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kasi Pelayanan memiliki Fungsi Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kasi Pelayanan dalam bidang pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kasi Pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya