Struktur Organisasi

Jabatan: PERANGKAT DESA LAINNYA / STAF PELAYANAN 1
Nama Pejabat: Detail Pegawai LAMZANI, S.PdI
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Lainnya / Staf Kasi Pelayanan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK  Desa Kutoharjo :

  1. Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang berkedudukan sebagai unsur Staf Kasi Pelayanan
  2. Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kasi Pelayanan dalam urusan pelaksana tugas operasional
  3. Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kasi Pelayanan memiliki Fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat:
  4. Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kasi Pelayanan memiliki Fungsi Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kasi Pelayanan dalam bidang pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kasi Pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya