Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai D. SUGIHARTO
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK  Desa Kutoharjo :

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
  3. Untuk Melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan memiliki Fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
  • Pengurusan Administrasi Keuangan
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  • Verifikasi administrasi keuangan
  • Administrasi Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan Desa Lainnya
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.