Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai D. SUGIHARTO |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK Desa Kutoharjo :
- Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat
- Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
- Untuk Melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan memiliki Fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
- Pengurusan Administrasi Keuangan
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- Verifikasi administrasi keuangan
- Administrasi Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan Desa Lainnya
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.