Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS GEMBLEB
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUMADJI
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK  Desa Kutoharjo :

  1. Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
  2. Untuk Melaksanakan tugas Kepala Dusun memiliki Fungsi :
  • Pembinaan Ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.