Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SRI SUBIYATI, SE
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK  Desa Kutoharjo :

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana Tugas Operasional.
  3. Untuk Melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai Fungsi :
  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  • Melaksanakan Pembangunan bidang Pendidikan dan Kesehatan
  • Melaksanakan Tugas Sosialisasi serta Motivasi Masyarakat di bidang Budaya, Ekonomi, Politik, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda Olah Raga dan Karang Taruna
  • Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.