Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SRI SUBIYATI, SE |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK Desa Kutoharjo :
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
- Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana Tugas Operasional.
- Untuk Melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai Fungsi :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
- Melaksanakan Pembangunan bidang Pendidikan dan Kesehatan
- Melaksanakan Tugas Sosialisasi serta Motivasi Masyarakat di bidang Budaya, Ekonomi, Politik, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda Olah Raga dan Karang Taruna
- Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.