Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai RENI PUJI ASTUTI, S.Pd |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK Desa Kutoharjo :
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
- Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana Tugas Operasional.
- Untuk Melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai Fungsi :
- Melaksanakan manajemen Tata Praja Pemerintahan
- Menyusun Rancangan Regulasi Desa
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban
- Melaksanakan Upaya Perlindungan Masyarakat
- Mengelola Data dan Permasalahan Kependudukan
- Melaksanakan Penataan dan Pengelolaan Wilayah
- Melaksanakan Pendataan dan Pengelolaan Profil Desa
- Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.