Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RENI PUJI ASTUTI, S.Pd
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK  Desa Kutoharjo :

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana Tugas Operasional.
  3. Untuk Melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai Fungsi :
  • Melaksanakan manajemen Tata Praja Pemerintahan
  • Menyusun Rancangan Regulasi Desa
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan
  • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  • Melaksanakan Upaya Perlindungan Masyarakat
  • Mengelola Data dan Permasalahan Kependudukan
  • Melaksanakan Penataan dan Pengelolaan Wilayah
  • Melaksanakan Pendataan dan Pengelolaan Profil Desa
  • Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.