Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai DIYAH SRI LESTARI, SE |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa berdasarkan Perdes No. 03 Tahun 2020 Tentang SOTK Pemdes Kutoharjo :
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai Unsur Pimpinan Sekretariat Desa
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
- Untuk melaksanakan tugas pada point 2, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi, sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkjat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa Lainnya
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan
- Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa
4. Dalam melaksanakan Fungsi pada point 3, uraian Tugas Sekretaris Desa meliputi :
- Menyusun Rancangan Produk Hukum Desa
- Mengundangkan produk Hukum Desa
- Menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD, dan Rancangan LKPJ Kepala Desa
- Melakukan koordinasi Pelaksanaan Tugas Perangkat Desa Lainnya
- Memberikan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
- Memberikan Pelayanan Administrasi
- Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa
- Menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Menginventarisir dan mengelola aset desa
- Mengelola Administrasi Kepegawaian
- Mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat
- Memfasilitasi pelaksanaan Rapat dan Musyawarah Desa
- Melaksanakan Tugas Lain Yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.