Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai DIYAH SRI LESTARI, SE
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa berdasarkan Perdes No. 03 Tahun 2020 Tentang SOTK Pemdes Kutoharjo :

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai Unsur Pimpinan Sekretariat Desa
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
  3. Untuk melaksanakan tugas pada point 2, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
  • melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi, sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkjat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa Lainnya
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan
  • Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa bertanggungjawab kepada Kepala  Desa

4. Dalam melaksanakan Fungsi pada point 3, uraian Tugas Sekretaris Desa meliputi :

  • Menyusun Rancangan Produk Hukum Desa
  • Mengundangkan produk Hukum Desa
  • Menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD, dan Rancangan LKPJ Kepala Desa
  • Melakukan koordinasi Pelaksanaan Tugas Perangkat Desa Lainnya
  • Memberikan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  • Memberikan Pelayanan Administrasi
  • Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa
  • Menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  • Menginventarisir dan mengelola aset desa
  • Mengelola Administrasi Kepegawaian
  • Mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat
  • Memfasilitasi pelaksanaan Rapat dan Musyawarah Desa
  • Melaksanakan Tugas Lain Yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.