Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai NUR CHOLIQ |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK Desa Kutoharjo :
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
- Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana Tugas Operasional.
- Untuk Melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan mempunyai Fungsi :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
- Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.