Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NUR CHOLIQ
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK  Desa Kutoharjo :

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana Tugas Operasional.
  3. Untuk Melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan mempunyai Fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
  • Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.