Struktur Organisasi
Jabatan | : | PERANGKAT DESA LAINNYA / STAF TU & UMUM 2 |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SUDARYANTO |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Lainnya / Staf Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK Desa Kutoharjo :
- Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang berkedudukan sebagai unsur Staf Kaur Tata Usaha dan Umum
- Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kaur Tata Usaha dan Umum dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
- Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki Fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan:
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kaur Tata Usaha dan Umum dalam bidang ketatausahaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.