Struktur Organisasi

Jabatan: PERANGKAT DESA LAINNYA / STAF TU & UMUM 2
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUDARYANTO
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Lainnya / Staf Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK  Desa Kutoharjo :

  1. Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang berkedudukan sebagai unsur Staf Kaur Tata Usaha dan Umum
  2. Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kaur Tata Usaha dan Umum dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
  3. Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki Fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan:
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kaur Tata Usaha dan Umum dalam bidang ketatausahaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
  5. Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.