Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SUTARNO |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK Desa Kutoharjo :
- Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat
- Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
- Untuk Melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki Fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
- Tata naskah
- Administrasi surat menyurat
- Arsip dan ekspedisi
- Penataan Administrasi Perangkat Desa
- Penyediaan Prasarana Perangkat Desa dan Kantor
- Penyiapan Rapat
- Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum
- Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.