Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUTARNO
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK  Desa Kutoharjo :

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
  3. Untuk Melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki Fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
  • Tata naskah
  • Administrasi surat menyurat
  • Arsip dan ekspedisi
  • Penataan Administrasi Perangkat Desa
  • Penyediaan Prasarana Perangkat Desa dan Kantor
  • Penyiapan Rapat
  • Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.