Struktur Organisasi

Jabatan: PERANGKAT DESA LAINNYA / STAF KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SULASTRI
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Lainnya / Staf Kaur Keuangan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK  Desa Kutoharjo :

  1. Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang berkedudukan sebagai unsur Staf Kaur Keuangan
  2. Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kaur Keuangan dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
  3. Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kaur Keuangan memiliki Fungsi melaksanakan urusan keuangan:
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kaur Keuangan dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kaur Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  5. Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.