Struktur Organisasi
Jabatan | : | PERANGKAT DESA LAINNYA / STAF KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SULASTRI |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Lainnya / Staf Kaur Keuangan sesuai dengan Perdes No. 03 Tahun 2020 tentang SOTK Desa Kutoharjo :
- Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang berkedudukan sebagai unsur Staf Kaur Keuangan
- Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kaur Keuangan dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
- Sebagai Perangkat Desa Lainnya yang bertugas membantu Kaur Keuangan memiliki Fungsi melaksanakan urusan keuangan:
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kaur Keuangan dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kaur Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya.